KPU Pesisir Barat Minta PPK-PPS Pahami Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat meminta seluruh PPK dan PPS pada Pilkada 2024 memahami penggunaan aplikasi Sirekap-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 benar-benar memahami terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pilkada mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, pemahaman terkait dengan aplikasi Sirekap itu jelas sangat penting, karena itu juga berkaitan dengan data hasil rekapitulasi yang ada di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, harus benar-benar di pelajari dan dipahami dengan baik oleh badan adhoc dalam hal ini PPK, PPS, dan juga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“KPU Pesbar juga sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada seluruh PPK dan PPS mengenai aplikasi Sirekap, sekaligus melakukan uji coba penerapan aplikasi itu,” katanya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan uji coba memang masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti kendala sinyal, dan dalam penulisan angka sepereti pada formulir C Plano itu harus benar dan tepat, sehingga benar-benar terbaca dalam aplikasi. Karena dikhawatirkan jika dalam penulisan angka yang tidak tepat itu tidak bisa terbaca dalam aplikasi. Sehingga, hal-hal seperti itu harus dipahami.

“Seperti mengenai kendala sinyal misalnya, meski bisa secara offline, tapi kita berharap bisa mengutamakan secara online,” jelasnya.

Dicontohkannya, diwilayah akses yang masih blank spot atau tidak ada sinyal itu bisa offline lebih dulu, setelah berada diwilayah yang memiliki jaringan internet harus segera di upload. Karena setelah penulisan C Plano di TPS dalam Pilkada 2024 itu selesai, maka harus segera di upload. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya server Sirekap down atau gangguan lainnya.

“Begitu juga dengan KPPS harus benar-benar paham, karena nanti di TPS aka nada satu KPPS yang ditugaskan dan di percayai untuk mengoperasikan aplikasi Sirekap. Untuk itu, dalam penggunakan aplikasi Sirekap harus benar-benar matang. KPU Pesbar segera menggelar bimbingan teknis mengenai penghitungan surat suara Pilkada kepada PPK dan PPS,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan