Bawaslu Pesisir Barat Buka Pos Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat
Foto Dok--
Radar Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka Pos Konsultasi Hukum bagi masyarakat yang ingin memperoleh penjelasan mengenai masalah hukum kepemiluan yang dipusatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Pesbar, Jl. Seroja, Pasar Mulya barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, pelayanan pos konsultasi hukum kepemiluan itu dibuka pada jam kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.
Tentunya bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi hukum kepemiluan tersebut tidak dipungut biaya, alias gratis.
“Pos konsultasi hukum tersebut untuk memberikan ruang bagi masyarakat umum dalam memperoleh penjelasan dan keterangan mengenai permasalahan kepemiluan,” katanya, Sabtu (2 Desember 2023).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berharap agar jajaran pengawas Pemilu yang ada di Kabupaten Pesbar ini memiliki ruang untuk konsultasi dan memperoleh pertimbangan hukum dalam melaksanakan tugas dan juga fungsinya sebagai pengawasan Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Pesbar juga ingin mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, serta meningkatkan layanan publik.
Karena itu, dibukanya pos konsultasi hukum kepemiluan ini juga bukan hanya sarana konsultasi hukum bagi masyarakat saja.
“Tapi juga sebagai sarana untuk jajaran Pengawas Pemilu di Pesbar ini yang membutuhkan informasi, dan pengetahuan, serta lainnya mengenai hukum kepemiluan tersebut,” jelasnya.
Masih kata dia, dengan adanya pos konsultasi hukum tersebut, mudah-mudahan dapat meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Pesbar demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, dibukanya pos konsultasi hukum itu juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, untuk meningkatkan layanan publik dengan penyediaan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas Pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan, atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan.
Pos konsultasi hukum yang dibuka di Bawaslu Pesbar ini juga mengikuti tindaklanjut dari Bawaslu RI.
“Tentunya, berdasarkan amanat Undang-Undang serta ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maupun regulasi yang berlaku. Kita harap pos konsultasi hukum itu dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tandasnya.*