Bejat! Ayah dan Kakak Tiri di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka yang diamankan berinisial S (38) merupakan ayah kandung korban serta M (20) merupakan kakak tiri korban. Kedua tersangka berdomisili diKecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Foto Dok Humas Polda Lampung--

Radarlambar.bacakoran.co  -Kepolisian Sektor (Polsek) Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada Jum’at 18 Oktober 2024.

Tersangka yang diamankan berinisial S (38) merupakan ayah kandung korban serta M (20) merupakan kakak tiri korban. Kedua tersangka berdomisili diKecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi mengungkapkan, kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur tersebut terjadi di bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib.

Kejadiannya itu pada saat korban Mawar (16)---bukan nama sebenarnya, masih duduk dikelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan tersangka S, kjejadian itu pada saat korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah TSK kemudian TSK datang memasuki kamar serta langsung memeluk korban serta menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur serta melakukan perbuataan asusila. 

Selanjutnya pada bulan Oktober 2023 masih dirumah TSK untuk kedua kalinya TSK melakukan hal yang sama itu pada saat korban memasuki kamar mandi, lalu S  juga masuk serta langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang digunakan korban kemudian melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan pada bulan November 2023 dimana saat korban selesai mandi kemudian diduga TSK mengulangi perbuatannya yang sama serta sejak saat itu TSK sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pelaku sekitar bulan Juli 2024 pukul 16.00 pada saat itu korban tiduran dikamarnya.

Tragisnya korban juga mendapatkan perlakuaan yang sama oleh TSK M yang merupakan kakak tiri korban. 

Diduga TSK M melakukan tindak pidana persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang berawal dari korban terbangun hendak ke kamar mandi itu kejadianya pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00.

Korban dipanggil oleh TSK M serta korban diajak kedalam kamar tidur, kemudian dibujuk rayu oleh TSK menyuruh korban membuka pakaian serta celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban serta kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma kemudian selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK S terjadi Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul  20.30 usai menerima Laporan Polisi kemudian Tekab 308 Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi kediaman TSK.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba serta selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sementara pelaku M tidak ada ditempat kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap M saat dirinya sedang berada di Belitang BK 09 Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan serta selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan