Bejat! Ayah dan Kakak Tiri di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka yang diamankan berinisial S (38) merupakan ayah kandung korban serta M (20) merupakan kakak tiri korban. Kedua tersangka berdomisili diKecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Foto Dok Humas Polda Lampung--

“”Terhadap kedua pelaku setelah diamankan kemudian dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” kata dia.

Akibat perbuatannya kedua pelaku bisa dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana untuk ancamannya ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan