Kamu Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi ini Tidak Ditanggung BPJS

Berikut tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Foto/Net --

Radarlambar.bacakoran.co- BPJS Kesehatan menjadi lembaga asuransi kesehatan pemerintah yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan program ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan perlindungan biaya dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah ditetapkan oleh BPJS. Hal ini penting agar prosedur pengajuan dan pelaksanaan operasi berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Beberapa Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja: Tindakan ini biasanya ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.

2. Operasi Kosmetika: Semua operasi yang bersifat estetika dan tidak mengancam kesehatan tidak ditanggung.

3. Operasi akibat Melukai Diri Sendiri: Jika luka disebabkan oleh ketidaktelitian atau kecerobohan, BPJS tidak akan menanggung biayanya.

4.Operasi di Luar Negeri: Tindakan medis yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan juga tidak ditanggung.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur: Jika prosedur pengajuan tidak diikuti, maka biaya operasi tidak akan ditanggung.

Operasi yang Dapat Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Usus Buntu

7. Operasi Batu Empedu

8. Operasi Mata

9. Operasi Amandel

10. Operasi Katarak

11. Operasi Hernia

12. Operasi Kanker

13. Operasi Penggantian Sendi Lutut

 Untuk memperoleh tanggungan dari BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi, pasien diwajibkan memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama, serta membawa kartu pasien dari rumah sakit.

 Jika Anda memerlukan tindakan operasi, pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan agar bisa mendapatkan perlindungan biaya dari BPJS Kesehatan. Memahami cakupan dan ketentuan BPJS Kesehatan akan sangat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan medis tanpa harus khawatir tentang biaya yang besar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan