Mulai 28 Oktober 2024, Warga Bisa Ajukan Pindah Memilih Sesuai Persyaratan
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Marten Efendy. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, agar memenuhi persyaratan dan alasan sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, untuk pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang, atau mulai 28 Oktober 2024, dengan alasan atau persyaratan antara lain menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
“Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial/panti rehabilitasi, serta menjalani rehabilitasi narkoba,” katanya, Minggu 20 Oktober 2024.
Dikatakannya, pindah memilih karena alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja diluar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu diluar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam mengurus pindah memilih itu jadwal waktunya berbeda-beda.
“ Seperti pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 20 November 2024 itu untuk beberapa keadaan tertentu,” jelasnya.
Ditambahkannya, beberapa keadaan tertentu yakni menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, dan pemilih yang tertimpa bencana alam. Bagi yang hendak mengurus pindah memilih dalam situasi tersebut masyarakat bisa menyiapkan dokumen seperti KTP-el, Kartau Keluarga (KK), biodata penduduk atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat keterangan belajar/surat keterangan atau pemberitaan terkait bencana).
Sedangkan, untuk jenis suara yang diterima oleh pemilih pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah itu antara lain, pindah memilih masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama itu akan mendapat surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Kemudian, pindah memilih diluar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi itu hanya mendapat surat suara pemilihan Gubernur. Namun, pindah memilih di luar Provinsi itu tidak bisa mendapat surat suara semuanya.
“ Selanjutnya, pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai TPS tujuan itu akan menerima surat suara pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Dalam mengurus pindah memilih itu masyaraat bisa datang ke KPU dan petugas KPU yang ada di Pekon dan Kecamatan,” pungkasnya.(*)