Berapa Gaji dan Fasilitas Apa Saja yang Didapat Jokowi Usai Pensiun dari Presiden?
Jokowi--
Radarlambar.bacakoran.co - Usai memegang kekuasaan selama satu dekade Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai presiden RI. Indonesia pun kini memiliki pemimpin baru yang dipegang oleh Prabowo Subianto.
Meski tidak lagi berada di kursi kekuasaan Jokowi bakal memperoleh uang pensiun seumur hidup.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang ada pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, aturan itu mengatur tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden serta Wakil Presiden dan Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 berbunyi Presiden serta Wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun.
Pada Pasal 6 Ayat 2 besaran uang pensiunan pokok, untuk mantan presiden setara gaji yang ia terima saat masih menjabat sehingga Jokowi bakal menikmati uang pensiun sebesar Rp30,24 juta setiap bulannya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga berhak memperoleh sejumlah hak serta fasilitas berupa tunjangan bulanan senilai Rp32,5 juta mengacu aturan dari Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan itu meliputi biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air serta telepon. Fasilitas tersebut diberikan untuk mantan presiden dan keluarganya agar mendapatkan kenyamanan selama masa pensiunnya.
Selanjutnya fasilitas Jokowi selama pensiun adalah fasilitas kesehatan diman negara menjamin perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya.
Selain menerima uang tunjangan serta fasilitas kesehatan, negara juga menyediakan rumah bagi Jokowi.
Rumah itu berada di Jalan Adi Sucipto Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah.
Rumah itu merupakan pilihan Jokowi sendiri, paling luas di antara mantan presiden lainnya yakni luas lahannya mencapai 12 ribu meter persegi.
Suami Iriana itu mendapatkan mobil dan bahkan pengemudinya agar kemudahan mobilitas sehari-hari.
Dengan demikian setiap bulan Jokowi bakal mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 62,74 juta gaji pensiun tersebut belum termasuk fasilitas-fasilitas yang diberikan negara dalam rangka menjamin kehidupan beserta keluarganya. (*)