Waspada! 10 Jenis Produk Herbal Ilegal Ini Berbahaya
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar--
Radarlambar.bacakoran.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-RI) Taruna Ikrar menyebut sedikitnya ada 10 temuan produk berbahan alam yang memiliki risiko memicu rusaknya jantung hingga ginjal.
Produk herbal itu mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, kemudian parasetamol hingga deksametason. Berbagai kandungan itu dilarang terkandung pada obat berbahan herbal karena diberikan di bawah pengawasan dokter.
Taruna mengatakan obat berbahan herbal yang berbahaya serta marak beredar tersebut meliputi obat penambah gairah serta pereda asam urat. Dalam konsumsi jumlah tinggi, seseorang dapat berakhir fatal bahkan bisa menyebabkan kematian.
Menurutnya obat herbal berbahaya yang tak memiliki izin edar tersebut ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8 tepatnya di Jalan Kamboja RT.02/RW.02 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal tersebut pihak berwajib sudah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dimana tersangka sudah melakukan produksi selama sembilan bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.
10 produk yang diberikan warning BPOM RI yakni;
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong