Gaji PTPS di Pilkada Rp800 Ribu Perbulan

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan besaran gaji terhadap anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat pemungutan Suara Pilkada 2024, yakni sebesar Rp800 ribu, setiap PTPS/bulan.

“Untuk gaji PTPS itu sama dengan didaerah lain, karena itu mengacu pada peraturan dan regulasi yang berlaku. Sedangkan, untuk masa kerja itu biasanya sekitar satu bulan,” katanya.

Karena kata dia, untuk pelantikan anggota PTPS terpilih hasil seleksi  itu akan dilaksanakan pada 3 November 2024 mendatang. Artinya, masa kerja anggota PTPS itu akan dimulai setelah dilatik. Sehingga, bisa saja nanti masa kerjanya akan berakhir hingga awal Desember 2024 mendatang. Untuk itu, diharapkan bagi anggota PTPS yang akan dilantik itu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Untuk gaji PTPS dalam Pilkada 2024 ini memang berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2024 sebelumnya, artinya lebih rendah. Hal itu, kemungkinan salah satunya karena beban kerja di Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024,” jelasnya.

Masih kata dia, meski kondisi gajinya tidak sama dengan Pemilu, namun pihaknya tetap berharap agar semua jajaran PTPS nanti dapat menjalan tugasnya sesuai dengan peraturan dan juga regulasi yang berlaku. Jangan sampai saat melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan regulasi. Karena PTPS juga sebagai ujung tombak dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang di tingkat TPS.

“Sehingga pencegahan terhadap pelanggaran Pilkada 2024 ditingkat TPS itu bisa dilaksanakan dengan optimal. Kita nanti juga meminta agar Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dapat memantau dan tetap memberikan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan PTPS dalam pengawasan Pilkada itu,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share