MA Tegaskan Eksekusi Kasasi Ronald Tannur Tak Perlu Tunggu Salinan Putusan

Mahkamah Agung menegaskan proses eksekusi atas vonis 5 tahun untuk Ranold Tannur dapat dilakukan tanpa perlu menunggu salinan putusan lengkap. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co – Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait penundaan eksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur karena belum menerima salinan putusan.

MA menegaskan bahwa proses eksekusi dapat dilakukan tanpa perlu menunggu salinan putusan lengkap.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyampaikan bahwa eksekusi sebenarnya bisa langsung dilakukan dengan menggunakan petikan putusan.

"Dalam praktik sehari-hari, eksekusi cukup menggunakan petikan putusan. Tak perlu menunggu salinan lengkap," ujar Yanto dikutip, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Yanto, menunggu salinan putusan kasasi yang telah dikoreksi oleh tiga hakim bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu. Karena itu, begitu putusan dibacakan, petikan putusan disiapkan untuk mempercepat proses eksekusi.

“Kalau menunggu salinan yang sudah dikoreksi, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yanto menyoroti bahwa penggunaan petikan putusan ini adalah prosedur yang umum dilakukan. Ia juga mengingatkan bahwa seharusnya eksekusi tidak perlu ditunda hanya karena salinan putusan belum diterima, agar masyarakat tidak bingung terkait proses hukum ini.

Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas yang diterima Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Putusan tersebut diumumkan sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh jaksa.

Namun, Kejati Jatim menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Ronald dan tidak dapat mengakses dokumen tersebut di direktori putusan MA. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa mereka akan segera mengeksekusi Ronald setelah menerima salinan lengkap.

“Begitu salinan diterima, kami akan langsung menindaklanjutinya,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Sementara menunggu salinan putusan, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan bahwa Ronald tetap berada di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan