Pindah Memilih, Berikut Empat Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketua KPU Lambar Arip Sah, S.Kom--
Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat telah mengumumkan persyaratan untuk warga yang ingin mengajukan pindah memilih dalam rangka Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, S.Kom., mengingatkan bahwa pengajuan pindah memilih harus dilakukan sebelum H-7 hari pemungutan suara. Berikut adalah kriteria yang dapat menjadi dasar untuk pengajuan pindah memilih:
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain
Diperlukan surat dari pimpinan lembaga/instansi yang ditandatangani dan diberi cap basah.
2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan
Warga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya, serta bisa juga melampirkan surat pernyataan dari keluarga yang mendampingi disertai materai.
3. Menjadi Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan
Dibutuhkan surat pernyataan dari Kepala Lapas (Kalapas) atau Kepala Rutan (Karutan) yang ditandatangani dan diberi cap basah.
4. Tertimpa Bencana Alam
Warga dapat melampirkan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah, atau bukti pemberitaan dari media massa.
Sosialisasi mengenai syarat pindah memilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang memenuhi kriteria tetap memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka dalam pemilihan kepala daerah mendatang.