439 Warga Lambar Buat Kartu Kuning
Disnakerprin Lampung Barat mencatat hingga Oktober 2024 sudah ada sebanyak 439 masyarakat yang mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1) -Foto Dok---
BALIKBUKIT - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Oktober 2024 sudah ada sebanyak 439 masyarakat yang mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1).
“Masyarakat yang mengurus kartu kuning terus bertambah, bahkan hingga Oktober sudah 439 orang yang membuat kartu pencari kerja tersebut,” tegas Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, Jumat 1 November 2024.
Sri Wiyatmi menjelaskan bahwa sebanyak 439 masyarakat yang mengurus kartu kuning tersebut rinciannya di bulan Januari 29 orang, Februari 14 orang, Maret 13 orang, April 69 orang, Mei 50 orang, Juni 36 orang, Juli 26 orang, Agustus 34 orang, September 104 orang dan Oktober sebanyak 64 orang.
Lanjut dia, sebanyak 439 orang warga yang membuat kartu kuning itu tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Barat, antara lain yaitu Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Waytenong dan Kecamatan Sekincau. “Rata rata masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut bekerja ke Pulau Jawa dan di wilayah Provinsi Lampung,” kata dia.
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.
Jadi pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. “Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor dan sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning. Pembuatan kartu kuning ini gratis,” tutupnya.
Sekadar diketahui, jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Barat yang mengurus AK-1 di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 lalu sebanyak 606 orang sedangkan tahun 2022 sebanyak 602 orang. (lusiana)