Total 1,5 Hektar Lahan Gambut di Wayempulau Ulu Terbakar

Ilustrasi--

BALIKBUKIT - Peristiwa kebakaran lahan gambut yang terjadi di wilayah kesugihan Lama, Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada Kamis malam hingga Jum’at siang (19-20/10) total menghanguskan sekitar 1,5 hektar lahan.

 

Upaya pemadaman telah dilakukan sejak Kamis malam oleh Satgas BPBD Lambar, Satgas Kecamatan Balikbukit, UPT Damkar Balikbukit, Aparat dan Satgas Pekon Way Empulau Ulu, Bhabinkamtibmas serta masyarakat api berhasil di padamkan sekitar pukul 21:40 WIB.

 

Namun dikarenakan masih adanya potensi api, pemadaman kembali dilakukan oleh satgas BPBD pada Jum’at (20/10/2023) sore sekitar pukul 17:30 WIb.

 

Kabid Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Lambar Mekal Novisa mengatakan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, setelah menerima laporan, Pusdalops PB segera mengerahkan Satgas BPBD ke lokasi dengan membawa sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti Alkon, golok dan peralatan manual lainnya.

 

“Upaya pemadaman dilakukan dengan memblokade pergerakan api dengan membuat sekat bakar agar api tidak meluas. Pada pukul 21.40 WIB api berhasil dipadamkan,” kata Mekal.

 

Selanjutnya pada Jum’at (20/10/2023) pihaknya kembali mendapat laporan bahwa kebakaran kembali terjadi lahan itu, yang kemungkinan disebabkan oleh adanya bara api yang masih menyala.

 

“Setelah menerima laporan Satgas BPBD kembali turun kelokasi untuk memadamkan api dengan menggunakan sejumlah perlengkapan seperti Alkon. Sampai akhirnya api berhasil kami padamkan sekitar pukul 17:30 WIB.

 

 Akibat kejadian itu, lanjutnya, diperkirakan total ada sekitar 1,5 hektar lahan yang hangus. Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara di bakar atau melakukan aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

 

Mengingat itu telah diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI No. 41 Tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (edi/lusiana)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan