Presiden Prabowo Subianto Resmikan Lima Undang-Undang Kerja Sama Pertahanan

Presiden Prabowo Subianto./ Foto: dok/net--

Radarlambar.bacakoran.co — Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan lima Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan beberapa negara, yaitu India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.

 

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, kelima undang-undang tersebut mencakup: UU Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan; UU Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Federatif Brasil terkait Kerja Sama Pertahanan; dan UU Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Uni Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

 

Selain itu, UU Nomor 70 Tahun 2024 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama Pertahanan, sedangkan UU Nomor 71 Tahun 2024 berisi pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

 

Kelima UU tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 28 Oktober 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

 

Sebelumnya, pada akhir September 2024, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang.

 

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menekankan pentingnya kerja sama internasional di bidang pertahanan untuk meminimalisir potensi ancaman, meningkatkan kemampuan industri pertahanan, serta memperkuat diplomasi pertahanan. “Kerja sama ini merupakan manifestasi dari diplomasi pertahanan dengan negara-negara sahabat seperti India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ujar Meutya.

 

Komisi I DPR RI berharap ratifikasi kerja sama pertahanan ini dapat mendukung peningkatan hubungan di bidang pertahanan antara Indonesia dan negara-negara tersebut, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing. (*)

Tag
Share