Jalan Amblas di Ruas Liwa-Ranau Mulai Ditangani
DITANGANI : Amblasnya jalan provinsi ruas Liwa-Ranau di kawasan HL Register 46 B Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, mulai ditangani. foto dok--
SUKAU - Kerusakan di jalan provinsi ruas Liwa-Ranau, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Register 46 B Palakia, Pekon Bandarbaru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, yang sempat terancam putus akibat longsor, kini mulai mendapat penanganan.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 5 Lampung Barat telah mengambil langkah awal dengan melakukan penimbunan tanah di area longsor untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sembari menunggu perbaikan permanen dari pemerintah provinsi.
Camat Sukau, Juremiyudi, yang baru-baru ini melakukan peninjauan langsung ke lokasi, berharap agar penanganan ini dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan, mengingat kondisi jalan di tepi jurang tersebut sangat berbahaya bagi pengendara.
"Kami sangat berharap perbaikan ini tidak hanya bersifat sementara. Penimbunan tanah yang dilakukan saat ini adalah langkah awal, tetapi kita memerlukan penanganan jangka panjang agar jalan tidak lagi terancam longsor di masa depan," ujar Juremiyudi.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian serius dari pemerintah provinsi, mengingat jalan ini menghubungkan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan, yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah.
"Kondisi jalan yang menggantung ini harus segera tertangani dengan langkah yang lebih signifikan agar jalur provinsi ini tetap aman dilalui," tambahnya.
Penimbunan tanah di lokasi longsor bertujuan untuk menstabilkan area yang tergerus dan mengurangi risiko perluasan longsor, terutama setelah hujan deras yang memperparah kerusakan dalam beberapa pekan terakhir. Meski upaya awal ini membantu menstabilkan jalan, pengguna jalan diimbau tetap berhati-hati, terutama saat hujan deras yang bisa memicu longsoran baru.
Diketahui, sebelumnya, longsor yang diperparah oleh hujan deras telah membuat jalan di pinggir jurang ini mulai menggantung dan semakin menggerus badan jalan. Meski masih dapat dilalui kendaraan roda dua hingga roda enam, kondisi jalan yang menggantung ini membuat para pengendara harus ekstra hati-hati. Pemprov Lampung diminta segera melakukan perbaikan dan memasang rambu peringatan agar pengguna jalan lebih waspada.
Sebagai tindak lanjut, Juremiyudi menyatakan bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan laporan tertulis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat untuk diteruskan ke Pemprov Lampung.
"Kami berharap Pemprov dapat segera merespons laporan ini, mengingat jalur Liwa-Ranau merupakan akses penting antarprovinsi. Saat ini, kami mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat hujan turun," tandasnya. *