Kasus Supriyani: Persidangan Semakin Menarik dengan Hadirnya Saksi Ahli Susno Duadji dan Reza Indragiri
Sidang Kasus Guru Honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa SD, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 4 November 2024./Foto: dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus yang melibatkan seorang guru honorer bernama Supriyani semakin memanas dengan hadirnya dua saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 4 November 2024. Supriyani, yang dituduh menganiaya seorang siswa SD, anak seorang anggota polisi, dengan menggunakan sapu, kini mendapatkan perhatian publik yang semakin besar, mengingat latar belakang kasus yang melibatkan seorang pendidik dan keluarga aparat kepolisian.
Tim kuasa hukum Supriyani, yang dipimpin oleh Andri Darmawan, telah menghadirkan dua saksi ahli ternama untuk mendukung pembelaan kliennya. Mereka adalah Susno Duadji, mantan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), yang akan memberikan pandangan dari sisi hukum dan penyidikan, serta Reza Indragiri, seorang psikolog forensik, yang akan membahas kasus ini dari perspektif psikologi. Keduanya hadir secara daring melalui platform Zoom untuk memberikan keterangan yang dianggap krusial dalam proses hukum ini.
Dalam keterangannya, Susno Duadji menyatakan bahwa keterangan saksi anak yang menjadi korban tidak dapat dijadikan alat bukti utama, mengingat kesaksiannya tidak diambil di bawah sumpah. Hal ini tentu menambah dinamika dalam proses persidangan yang tengah berlangsung. Sementara itu, Reza Indragiri akan memberikan analisis terkait potensi trauma psikologis yang bisa timbul akibat dugaan penganiayaan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan sudut pandang lain terkait peristiwa yang terjadi.
Pihak kuasa hukum Supriyani juga berencana untuk menghadirkan seorang dokter forensik sebagai saksi untuk membantah dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, identitas dokter tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan strategi hukum yang sedang disusun.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, di mana sebelumnya JPU telah menghadirkan delapan saksi, termasuk korban yang merupakan anak dari anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim, serta sejumlah saksi lainnya, seperti orang tua korban, dan beberapa guru dari SD Negeri 4 Baito, tempat korban bersekolah.
Yang menarik, selain saksi-saksi yang hadir di persidangan, Propam Polda Sulawesi Tenggara juga melakukan pemeriksaan terhadap enam personel kepolisian terkait penanganan kasus ini. Tiga di antaranya berasal dari Polres Konawe Selatan, sementara tiga lainnya berasal dari Polsek Baito. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dipatuhi dalam menangani kasus Supriyani.
Tidak hanya itu, Propam juga melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari penyidik dalam proses penyelidikan kasus ini, yang semakin menambah ketegangan dalam persidangan.