Pj. Bupati Perintahkan DPMPP
0812--
Tindaklanjuti Pemecatan 19 Aparatur Buaynyerupa
BALIKBUKIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat dalam hal ini Pj Bupati Drs. Nukman, M.M., akhirnya mengambil sikap untuk menindaklanjuti pemberhentian sepihak alias pemecatan 19 aparatur Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Menyikapi persoalan itu, Nukman mengaku telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus melakukan pembinaan. “Iya, sekarang masih proses pembinaan oleh DPMP,” singkat Nukman.
Disisi lain, Kepala DPMP Lambar Drs Syaehuddin mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Pj Peratin Buaynyerupa, Toaddin, Kamis (7/12).
“Tadi sudah kami panggil, untuk kami konfirmasi mengenai beberapa hal, dan sekarang masih kami evaluasi. Jadi terkait dan apa saja yang kami rekomendasikan nanti kami sampaikan,” tandas Syaehuddin.
Diketahui, sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung mendorong agar Pj Bupati Lampung Barat dapat segera mengambil sikap atas adanya pemberhentian sepihak alias pemecatan terhadap 19 aparatur Pekon Buaynyerupa, Kecamatan Sukau hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Dihubungi via ponselnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf., S.Sos.,menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia atau diberhentikan. Namun proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan.
”Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan alasan yang kuat kenapa harus diganti,” ujarnya, Rabu (6/12).
Sehingga untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik
”Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevalusi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.
Disisi lain, Praktisi Hukum sekaligus Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal, S.H, M.H, menyarankan agar 19 aparatur Pekon Buaynyerupa yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu agar dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Langkah itu bisa dilakukan apabila pengajuan keberatan ke pemkab tidak ditanggapi dalam waktu 5 hari, maka bisa mengajukan laporan ke Ombudsman dan Dirjen Bina Desa. Contohnya seperti di Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama yaitu adanya mal adminitrasi atau pemberhentian sepihak kepala desa oleh bupati,” ungkap Zeplin
Ia menilai upaya hukum ini bisa ditempuh untuk menjadi pembelajaran bersama agar semua dapat menghormati serta menjalankan tata kelola pemerintahan berlandaskan regulasi dan peraturan yang ada