Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula, Begini Tanggapan Kejagung

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co— Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula yang melibatkan dirinya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah ini sebagai hak hukum setiap tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Lembong.

"Itu adalah hak tersangka yang dijamin oleh hukum, jadi kami hormati langkah tersebut," kata Harli di Jakarta, Selasa (5/11).

Harli juga menegaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memberikan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan pihak Lembong dalam sidang praperadilan.

Langkah hukum ini diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim hukum Lembong menganggap prosedur penyidikan dalam kasus ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya mempertanyakan kesesuaian prosedur dalam penyidikan ini serta menyoroti bahwa sejauh ini belum ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula konsumsi, meski negara diklaim sedang surplus gula. Nilai kerugian yang diperkirakan dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar, dengan dugaan bahwa izin diberikan kepada pihak yang tidak sesuai aturan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan