Lima Lokasi Ini Dilarang Dipasang APK

0812--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, melarang lima kokasi untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, lokasi yang dilarang menjadi tempat pemasangan APK adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung sekolah.

Kemudian, jalur hijau seperti Kawasan Sekuting Terpadu sampai ke Pengadilan Negeri Lampung Barat kecuali 1,5 meter dari trotoar.

”Kelima lokasi itu dilarang untuk menjadi lokasi pemasangan APK," ungkap Arip Sah seraya menambahkan, pelaksanaan kampanye atau APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota serta larangan-larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Lanjutnya, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan dan badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Menurutnya, penetapan lokasi tersebut sesuai dengan Diktum Kesatu yang mana nantinya dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dalam menentukan dan menetapkan lokasi kampanye rapat umum serta pemasangan APK dalam Pemilu 2024, khususnya di kabupaten Lampung Barat.

”Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 November 2023 lalu, dan semua peserta Pemilu harus mematuhinya,” pungkasnya. (nopri/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan