Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
Sertifikat Tanah dan bangunan./ Foto:ilustrasi google--
Radarlambar.Bacakoran.co - Setiap masyarakat yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan harus membayar biaya pendaftaran dan administrasi.
Untuk biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT berbeda-beda tergantung luas dan nilai jual tanah.
Berikut rumus perhitungan balik nama sertifikat hasil jual beli, hibah, dan pewarisan : Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) : 1. 000 + Biaya Pendaftaran.
Sebagai contohnya sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 100 Meter Persegi di wilayah A. Nilai Jual Tanah di wilayah ini sebesar Rp1.000.000 per meter persegi. Dengan demikian biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dikeluarkan sebesar: Rp1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.
Berdasarkan perhitungan di tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 sehingga total menjadi Rp 150.000 per Sertifikat.
Jadi, masyarakat dapat menghitung biaya mengurus balik nama secara mandiri melalui laman: Link simulasi biaya balik nama sertifikat tanah. Tapi perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk tarif membuat akta jual beli, akta hibah atau Akta Waris di Notaris/PPAT yang menjadi syarat wajib Balik Nama Sertifikat secara mandiri di Kantor Pertanahan. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)
.