Hingga Hari Ke-10 Tahapan Kampanye, Belum Ada Pengaduan Pelanggaran Kampanye

0812--

PESISIR TENGAH – Memasuki hari ke-10 dalam masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah berlangsung sejak Selasa (28/11), hingga kini posko pengaduan terkait penanganan pelanggaran kampanye diseluruh Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar belum menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S,S.H, M.H., mengatakan, sejak dibukanya layanan posko pengaduan pelanggaran kampanye Pemilu disetiap Panwascam itu hingga kini belum terdapat laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

“Memang tahapan kampanye Pemilu ini sudah berjalan sekitar 10 hari, dan masa tahapan kampanye juga masih cukup panjang yakni hingga 10 Februari 2024 mendatang,” katanya, Kamis (7/12).

Meski begitu, Bawaslu Pesbar tentu tetap mengimbau masyarakat atau pihak terkait lainnya yang menemukan ada dugaan pelanggaran Pemilu selama masa tahapan kampanye dapat langsung disampaikan ke posko pengaduan yang ada di setiap Panwascam se-kabupaten setempat. Sehingga, nanti laporan ataupun aduan dari masyarakat itu nanti bisa langsung ditindaklanjuti oleh Panwascam.

”Kita juga meminta semua Panwascam di seluruh Kecamatan untuk benar-benar memaksimalkan pengawasan dilapangan selama masa kampanye berlangsung,” jelasnya.

Begitu juga, kata dia, jika adanya masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan pelanggaran kampanye, harus benar-benar dilayani dan ditangani dengan baik dan maksimal. Karena itu merupakan tugas dari pengawasan. Sedangkan, dalam pengawasan selama masa kampanye ini juga bukan hanya melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye peserta Pemilu saja, seperti kampany terbatas ataupun tatap muka.

”Namun juga pengawasan kampanye di media sosial (medsos), pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun lainnya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialiai (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan peserta Pemilu,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan