Serang Balikbukit, KPK Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
Rafael Alun. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan keberatan yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun Trisambodo terkait perampasan aset yang telah dilakukan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang telah dijatuhi hukuman atas kasus-kasus tersebut, menjadi terpidana dalam perkara ini. Sejumlah aset milik Rafael telah disita berdasarkan keputusan pengadilan.
Keberatan diajukan oleh beberapa pihak yang terkait, antara lain Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta CV Sonokeling Cita Rasa.
Markus dan Gangsar merupakan saudara kandung Rafael. Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan dasar hukum dari keberatan yang diajukan, mengingat dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022, proses keberatan atas perampasan aset diatur secara ketat.
Jaksa menegaskan bahwa keberatan yang diajukan seolah berusaha mencari celah untuk menunjukkan bahwa aset yang disita merupakan kekayaan yang sah, sementara keputusan perampasan telah didasarkan pada hukum yang berlaku.
Jaksa juga menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memeriksa permohonan ini dengan teliti, memperhatikan aspek formil dan materiil permohonan yang diajukan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah keterlibatan keluarga Rafael dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK menyebut bahwa Markus dan Gangsar, bersama dengan anggota keluarga lainnya, turut terlibat dalam aktivitas pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek. Aset-aset yang kini menjadi objek perampasan, termasuk perhiasan, uang yang disimpan di safe deposit box (SDB), serta properti, diyakini berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, jaksa KPK menyatakan bahwa karena keterlibatan mereka dalam pencucian uang, baik Markus maupun Gangsar tidak bisa dianggap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal keberatan ini.
Oleh karena itu, pengajuan keberatan yang mereka ajukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, CV Sonokeling Cita Rasa juga mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap beberapa aset, termasuk mobil dan uang yang disimpan di SDB Rafael, yang jumlahnya mencapai jutaan dolar. Aset-aset ini disita oleh KPK berdasarkan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael.
KPK berharap agar proses hukum terhadap perampasan aset dapat terus berjalan dengan adil, dan keberatan yang diajukan oleh keluarga Rafael dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)