Gaji Pensiun Jokowi Mencapai Rp 62,7 Juta per Bulan
Jokowi dan Iriana mampir di sebuah warung dan menyantap makanan usai purnatugas. Foto Google--
Radarlambar.bacakoran.co - Pada Sabtu, 9 November 2024, pemberitaan mengenai gaji pensiun mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian publik. Menurut data yang diterima, Jokowi mendapatkan pembayaran pensiun bulanan sebesar Rp 62,7 juta.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) baru-baru ini secara simbolis menyerahkan kartu peserta Taspen kepada Jokowi sebagai bagian dari keikutsertaannya dalam program pensiun yang dikelola oleh Taspen. Program pensiun tersebut mulai disalurkan sejak 1 November 2024 melalui Bank Mandiri Taspen dan akan diterima setiap bulannya pada tanggal 1.
Besaran gaji pensiun yang diterima Jokowi terdiri dari gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000, yang berdasarkan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001. Total yang diterima Jokowi mencapai Rp 62.740.000 per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya seperti tunjangan rumah tangga dan biaya kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Taspen, yang menurutnya cepat dan sangat memuaskan.
Prabowo Subianto Usulkan Pembebasan Biaya untuk Rumah Warga Berpenghasilan Rendah
Sementara itu, dalam perkembangan terkait kebijakan perumahan, Presiden Prabowo Subianto berencana untuk memperpanjang pembebasan beberapa komponen biaya dalam proses pembelian rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban biaya pembelian rumah bagi kelompok tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan perpanjangan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah selama lima tahun ke depan. Selain itu, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga akan diupayakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, guna menurunkan harga jual rumah.