KI Lampung Visitasi e-Monev Pekon Trimulyo

Tim KI Lampung ke Pekon Trimulyo Agenda Visitasi e-Monev Keterbukaan Informasi. -Foto Dok---

GEDUNGSURIAN - Senin, 11 November 2024 lalu menjadi hari yang bersejarah bagi Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, ketika tim Komisioner Komisi Informasi  (KI) Provinsi Lampung hadir dalam rangka visitasi Evaluasi Monitoring Elektronik (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik. 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Trimulyo ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Sekretaris Camat Gedung Surian, Heptanius Hidayat, S.IP., yang mewakili Camat Gedung Surian Tati Duladtri, S.Sos, M.M, serta Penjabat (Pj) Peratin Pekon Trimulyo, Buchori, S.P., Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan seluruh perangkat pekon.

Kehadiran tim KI Provinsi Lampung disambut hangat oleh Pj Peratin Buchori, S.P., yang dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya atas kunjungan tersebut. 

Buchori menegaskan bahwa visitasi ini menjadi tonggak baru bagi Pekon Trimulyo untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. 

”Keterbukaan informasi adalah hal yang krusial untuk menjalin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya kunjungan ini, kami berharap kualitas keterbukaan informasi di Pekon Trimulyo dapat terus meningkat,” ujarnya.

Sekretaris Camat Gedung Surian, Heptanius Hidayat, S.IP., turut memberikan dukungannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik sebagai pondasi kepercayaan masyarakat. 

Menurutnya, dengan semakin terbukanya informasi, masyarakat dapat lebih memahami program dan kegiatan desa, serta berperan aktif dalam pengawasan dan evaluasi pembangunan. “Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Komisioner KIP Lampung,.Deri Hendriyan, S.H., S.IP., M.H. menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana Pekon Trimulyo memenuhi standar keterbukaan informasi.

”Kami ingin memastikan bahwa dokumen dan data yang ditampilkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Ini adalah salah satu tolok ukur dalam menilai komitmen pejabat publik terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkapnya.

Selama visitasi, tim KI melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana penunjang keterbukaan informasi di Pekon Trimulyo. Tim KIP memastikan bahwa fasilitas seperti papan pengumuman, website desa, dan pusat informasi publik tersedia dan berfungsi dengan baik. 

Selain itu, simulasi pelayanan informasi turut digelar untuk menguji kesiapan aparat desa dalam memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pejabat PPID Pekon Trimulyo, Bandrol Sugiarto, memaparkan langkah-langkah yang telah diambil oleh pekon untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan.

Dalam presentasinya, Bandrol menjelaskan berbagai inovasi yang telah diterapkan, seperti penyediaan informasi digital, prosedur layanan yang transparan, serta pemanfaatan teknologi untuk mempermudah akses informasi bagi warga. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan