Pilkada 2024 di Lampung Barat, Pekon Sebarus Tolak Politik Uang, Bawaslu Tegaskan Komitmen Bersih

Bawaslu Lampung Barat menggelar deklarasi desa anti politik uang yang dipusatkan di Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit. Foto Dok Humas Bawaslu--

Radarlambar.bacakoran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Kegiatan ini berlangsung di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj. Bupati Lampung Barat yang diwakili Asisten I Drs. Ahmad Hikami, Dandim 0422 Lampung Barat yang diwakili oleh Danramil Sumber Jaya Kapten Arm Iwan Sudrajat, serta Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi. Hadir pula perwakilan Kajari Lampung Barat, Ketua KPU, Panwaslu Kecamatan, serta masyarakat Pekon Sebarus.

 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang demokratis, aman, damai, dan bebas dari politik uang.

 

“Melalui deklarasi ini, kami ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama menghindari praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi dan menjamin Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil),” ujar Novri.

 

Menurutnya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, Kabupaten Lampung Barat menempati posisi ke-19 se-Indonesia dan posisi ke-2 se-Provinsi Lampung dalam hal kerawanan politik uang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Lampung Barat untuk meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai metode, salah satunya dengan melibatkan masyarakat dalam program Desa Anti Politik Uang.

 

Jones---Sapaan Novri Jonestama juga menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menanggulangi praktik politik uang, mengingat pada Pilkada serentak 2024, tidak hanya pemberi politik uang yang bisa dipidana, tetapi penerima juga bisa dikenakan hukuman yang sama. 

 

Menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016, Pasal 187A, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan atau menerima uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda yang sangat besar, yaitu antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan