Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang
BAWASLU Lampung Barat menggelar deklarasi desa anti politik uang yang digelar di Balai Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Lampung Barat Sabtu 16 November 2024.--Foto Dok---
BALIKBUKIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj. Bupati Lampung Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ahmad Hikami, Dandim 0422 Lampung Barat yang diwakili oleh Danramil Sumber Jaya Kapten inf Bekti Handoko, serta Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi. Hadir pula perwakilan Kajari Lampung Barat, Ketua KPU, Panwaslu Kecamatan, serta masyarakat Pekon Sebarus.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang demokratis, aman, damai, dan bebas dari politik uang.
“Melalui deklarasi ini, kami ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama menghindari praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi dan menjamin Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil),” ujar Jones---sapaan Noveri Jonestama.
Menurutnya, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, Kabupaten Lampung Barat menempati posisi ke-19 se-Indonesia dan posisi ke-2 se-Provinsi Lampung dalam hal kerawanan politik uang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Lampung Barat untuk meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai metode, salah satunya dengan melibatkan masyarakat dalam program Desa Anti Politik Uang.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menanggulangi praktik politik uang, mengingat pada Pilkada serentak 2024, tidak hanya pemberi politik uang yang bisa dipidana, tetapi penerima juga bisa dikenakan hukuman yang sama.
Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 2016, Pasal 187A, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan atau menerima uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda yang sangat besar, yaitu antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dan menghindari politik uang yang dapat merusak tatanan demokrasi.
"Pekon Sebarus dipilih sebagai lokasi pertama untuk mencanangkan program Desa Anti Politik Uang, mengingat komitmen kuat masyarakat setempat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang. Saya berharap, Pekon Sebarus dapat menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Lampung Barat, serta menjadi mitra Bawaslu dalam pencegahan kecurangan pada Pilkada 2024," kata dia.
Deklarasi ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menunjukkan komitmen masyarakat Pekon Sebarus untuk berani menolak dan melaporkan praktik politik uang.
"Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat," tutupnya.
Semenatara itu, Pj. Bupati Lampung Barat, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ahmad Hikami menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Bawaslu.
“Pilkada adalah ajang untuk memilih pemimpin yang terbaik, bukan untuk mencari keuntungan sesaat. Semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, media, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih,” ungkap Ahmad Hikami.
Acara deklarasi ini juga dihadiri oleh perwakilan aparat keamanan, seperti Kapolres Lampung Barat dan Dandim 0422 yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya Bawaslu dalam memerangi politik uang.