Tenaga Honorer Dihapus 1 Desember 2024? Pj Sekkab Ismet Inoni Beri Penjelasan
RAPAT KERJA_ Badan Anggaran DPRD Lampung Barat menggelar rapat kerja dengan TAPD dengan salah satu isu yang dibahas yakni terkait dengan penghapusan honorer 1 Desember 2024. -Foto Humas DPRD.--
BALIKBUKIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Drs. Ismet Inoni MM., menanggapi isu mengenai status tenaga honorer di Kabupaten Lampung Barat dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPRD.
Ismet menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan tenaga honorer secara menyeluruh guna menyelesaikan status honorer pada akhir tahun 2024.
Menurut Ismet, pendataan ini merupakan respons atas arahan pusat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer, terutama yang berstatus kategori 2 (K2).
”Pendataan ini diutamakan untuk tenaga K2, namun pemerintah pusat berencana menyelesaikan status seluruh tenaga honorer hingga 1 Desember 2024. Maka, KemenPAN-RB meminta setiap kabupaten/kota mengirimkan data tenaga honorer sesuai kriteria tertentu,” ujar Ismet.
Ismet mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat telah mengirimkan data yang mencakup sekitar 5.000 tenaga honorer yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu kriteria utama adalah masa kerja minimal dua tahun.
”Para tenaga honorer yang memenuhi kriteria ini akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelas Ismet.
Tahapan seleksi PPPK ini nantinya akan diatur oleh BKN dan KemenPAN-RB, yang mencakup validasi data terhadap database yang telah dikirimkan.
Ismet juga menambahkan bahwa usulan penambahan formasi khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini termasuk tenaga honorer yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun tenaga yang bekerja secara kontrak.
Pendataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para tenaga honorer di Lampung Barat mengenai peluang mereka dalam seleksi PPPK, dan membantu pemerintah daerah dalam menata ulang formasi kepegawaian di lingkungan Satpol PP serta instansi lainnya. (lusiana/nopri)