Polres Tanjung Priok Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Enam Tersangka Ditangkap
Polres Tanjung Priok menggelar konferensi pers terkait kasus pengoplosan tabung LPG 3 kg. Foto Istimewa--
Radarlambar.bacakoran.co- Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi yang melibatkan enam tersangka.
Modus yang digunakan adalah pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas portabel untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Kasus ini terungkap dalam periode Oktober-November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa para tersangka memodifikasi regulator gas untuk memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung gas portabel dengan menggunakan alat suntik.
Proses ini diikuti dengan penimbangan menggunakan timbangan digital untuk memastikan berat gas yang dipindahkan. Dari satu tabung gas LPG 3 kg, mereka berhasil menghasilkan 10 hingga 11 tabung gas portabel dengan berbagai merek.
"Keuntungan yang didapatkan para tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000,"ujar Panjiyoga.
Gas oplosan ini dijual baik secara online maupun langsung kepada konsumen dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga resmi.
Hal ini menarik minat banyak pembeli, namun praktik ini berisiko tinggi karena tidak melalui proses yang aman dan dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 808 tabung gas portabel dengan berbagai merek, 758 tabung gas portabel kosong, 10 unit regulator gas rakitan, serta 9 unit timbangan digital.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Polisi mengingatkan, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.(*)