Penggiringan Gajah Liar dan Langkah Preventif Satwa Harimau Dilakukan Tim Gabungan
--
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kecamatan Suoh bersama Tim Satgas Lembah Suoh dan mitra konservasi melakukan dua kegiatan penting pada tanggal 19 November 2024, yakni penggiringan gajah liar dan sosialisasi kepada masyarakat pekebun mengenai jalur satwa harimau.
Camat Suoh Dapet Jakson, SIP., mengungkapkan pada pagi hari, sekitar pukul 05.00 Wib, Tim Satgas Lembah Suoh melakukan penggiringan gajah liar untuk menjauhi pemukiman warga di Talang Sindang, Dusun Sinar Waya, Pekon Roworejo, Kecamatan Suoh.
”Kegiatan ini dilakukan atas permintaan masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan kawanan gajah liar yang mendekati pemukiman mereka,” kata dia.
Sejak malam sebelumnya, lanjut Dapet, pada Senin, 15 November 2024, Tim Satgas bersama mitra dari WCS (Wildlife Conservation Society) dan Satgas gabungan melakukan blokade di kawasan Talang Jaal, Dusun Sinar Waya.
Berdasarkan pantauan GPS collar yang terpasang pada kawanan gajah, ditemukan 18 ekor gajah liar berada di sekitar wilayah tersebut. Pada pukul 02.00, warga melaporkan bahwa posisi gajah berpindah ke Talang Sindang, dan blokade dilanjutkan hingga pukul 04.30.
Namun, gajah-gajah tersebut masih berada di sekitar pemukiman, sehingga penggiringan dilakukan untuk memastikan mereka menjauh dari kawasan penduduk. Tim berhasil mengarahkan kawanan gajah tersebut ke belukar Muhairi, yang terletak di perbatasan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.
Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Lampung Barat, personel Polsek Bandar Negeri Suoh, Koramil Batu Brak, dan aparat Pekon Roworejo, serta masyarakat setempat.
Selain penggiringan gajah liar, pada hari yang sama, Tim Satgas Lembah Suoh juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pekebun yang berada di wilayah jalur satwa harimau.
”Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kejadian yang dapat membahayakan masyarakat terkait dengan harimau, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Sosialisasi dilakukan di dua lokasi, yakni di Balai Pekon Sukamarga pada pukul 08.00 dan Balai Pekon Sumber Agung pada pukul 13.30,” kata dia.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan beberapa kesepakatan penting kepada masyarakat, antara lain:
1. Tidak beraktifitas di kebun dalam radius 1 km dari lokasi pemasangan kandang jebak harimau.
2. Jika ingin beraktifitas di kebun, masyarakat diharapkan untuk mendapatkan izin dari Satgas terlebih dahulu.
3. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam percepatan penyelesaian konflik manusia dengan harimau di wilayah tersebut.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Camat Suoh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Kepala Resort Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), BKSDA, Danramil, Kapolsek, para Peratin, serta masyarakat pekebun setempat.