Polda Metro dan Kejagung Bantah Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus

Polda Metro Jaya membantah kabar terkait penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto Detikcom--
Radarlambar.bacakoran.co- Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut adanya penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Senada dengan itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, turut menampik kabar tersebut. Ia menyebut tidak ada laporan penggeledahan dari pihak manapun terhadap Febrie, dan mempertanyakan validitas sumber informasi yang menyebar di publik.
Selain membantah isu penggeledahan, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa keberadaan aparat TNI di kediaman Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pengamanan yang telah berlangsung lama. Hal ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan tugas perlindungan terhadap jaksa.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penempatan TNI sebagai pengamanan di rumah dinas jaksa, khususnya untuk posisi strategis seperti Jampidsus, sudah dilakukan sejak lama mengingat sensitivitas tugas yang dijalankan, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar korupsi.
Pihak TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, turut menyampaikan bahwa pengamanan yang dilakukan merupakan implementasi dari Perpres dan MoU resmi yang berlaku. TNI, menurutnya, memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan mendukung stabilitas pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak mengintervensi proses hukum.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pengamanan dilakukan tanpa melanggar batas kewenangan institusi lain, serta tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan bukti adanya penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah, dan pihak-pihak terkait telah memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.(*)