TNI Jatuhkan Sanksi Terhadap 4.000 Prajurit Terlibat Judi Online, Beberapa di Antaranya Dipidana

TNI Jatuhkan Sanksi Terhadap 4.000 Prajurit Terlibat Judi Online, Beberapa di Antaranya Dipidana. Foto Dok/Net --

Radarlambar.bacakoran.co - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terlibat dalam praktik judi online, Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang melakukan pemantauan sepanjang tahun 2024 ini.

 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa TNI telah menindaklanjuti masalah ini dan memberikan sanksi kepada ribuan prajurit yang terlibat. 

 

Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit terkait dengan kasus judi online, ujarnya setelah mengikuti Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11).

 

Yusri menjelaskan bahwa sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari tindakan disipliner ringan, penahanan, hingga sanksi pidana bagi beberapa prajurit yang terbukti terlibat lebih dalam.

 

Di sisi lain, Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar meragukan data PPATK yang menyebutkan bahwa ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam judi online. 

 

Ia mengatakan TNI masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jumlah tersebut, meskipun angka yang ditemukan belum mencapai 97 ribu. Kami terus memantau dan mendalami data ini dengan memanfaatkan satuan siber TNI dan lembaga terkait lainnya, jelas Alvis.

 

Upaya ini menunjukkan komitmen TNI untuk membersihkan institusi dari praktik perjudian online yang dapat merusak disiplin dan kredibilitas prajurit.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan