Ahli Hukum: Audit BPK Krusial dalam Penentuan Tersangka Korupsi

SIDANG: Ahli pihak Tom Lembong, pakar pidana Chairul Huda, memberi keterangan dalam sidang Prapradilan yang diajukan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024.//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini berstatus tersangka dalam kasus impor gula, menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Chairul Huda menegaskan pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka kasus korupsi.

Chairul Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2024 kemarin mengatakan, penentuan kerugian negara harus berdasarkan audit lembaga berwenang, seperti BPK. Barulah dari situ ditelusuri apakah ada unsur perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Menurutnya, hasil audit keuangan negara menjadi landasan utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia menilai tanpa adanya audit yang membuktikan kerugian negara, penetapan tersangka dianggap tidak sesuai prosedur.

Sebab, jika audit belum dilakukan atau tidak ada hasil yang valid, penetapan tersangka bisa dianggap prematur dan tidak sah.

Chairul juga menyoroti praktik penyidikan yang kerap mendahulukan penetapan tersangka sebelum mengumpulkan bukti yang cukup. Hal ini, katanya, berpotensi merugikan proses hukum dan menjadi perhatian hakim praperadilan.

Bahkan kata dia, sering kali penetapan tersangka dilakukan dulu, baru kemudian dicari buktinya. Ini menjadi tugas hakim untuk menilai apakah prosedur tersebut sudah sesuai atau tidak.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat perdebatan hukum terkait prosedur penyidikan dan pentingnya audit keuangan dalam kasus korupsi. Perkembangan kasus ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan