Benarkah PPPK Mendapatkan Pensiun? Simak Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang
PPPK : PPPK Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun Seperti halnya PNS.// - Foto: Net--
Radarlambar.bacakoran.co - Banyak orang masih bertanya-tanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Topik ini sering menimbulkan kebingungan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK termasuk kategori ASN yang berhak mendapatkan berbagai jenis jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun.
Hak-Hak PPPK Menurut UU ASN
Sesuai dengan Pasal 5 UU ASN, ASN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 21 ayat (1) menjelaskan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas penghargaan berupa materi maupun nonmateri. Penghargaan itu mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas dan berbagai jaminan sosial.
Adapun Pasal 21 ayat (5) merinci bahwa jaminan sosial untuk ASN meliputi:
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pensiun, dan
5. Jaminan hari tua
Bagaimana PPPK Mendapatkan Pensiun?
Meski PPPK berhak atas jaminan pensiun, sistem yang digunakan berbeda dengan PNS.
PNS menerima pensiun melalui sistem manfaat pasti (defined benefit), di mana jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat.
PPPK mendapatkan pensiun melalui skema tabungan atau dana pensiun yang dikumpulkan selama masa kerja mereka.
Dengan mekanisme ini, hak pensiun PPPK tetap dijamin, meski skemanya lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.
Upaya Pemerintah dalam Menjamin Kesejahteraan PPPK
Pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan PPPK menjadi bagian dari prioritas melalui berbagai program jaminan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk hak pensiun, meski mereka bukan pegawai tetap seperti PNS.
Kesimpulan
PPPK berhak mendapatkan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski skemanya berbeda dengan PNS, hak ini tetap diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN secara keseluruhan. (*)