Polemik Soal Usulan Penghapusan OTT KPK,Wakil Ketua KPK Menanggapi
Gedung KPK RI. Foto : Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Wakil Ketua KPK , salah satu calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini membuat pernyataan yang mengguncang publik. Dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang berlangsung pada 19 November 2024, Tanak menyampaikan keinginannya untuk menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.
Menurut Tanak, praktik OTT tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). sehingga Apabila dia terpilih menjadi ketua ia akan menghapusnya sebab hal itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP.
Tanak menambahkan bahwa OTT lebih merupakan sebuah tradisi di KPK, dan bukan suatu prosedur hukum yang jelas.
Di sisi lain, OTT selama ini dikenal sebagai metode efektif yang digunakan KPK untuk menangkap koruptor secara langsung. Namun, meskipun sering kali efektif, OTT juga menuai kritik. Sejak masa kepemimpinan Firli Bahuri, jumlah OTT semakin berkurang, bahkan tercatat kurang dari 10 kali dalam satu tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa penurunan jumlah OTT bisa berpengaruh pada persepsi publik terhadap kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi rencana penghapusan OTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Menurutnya, tindakan tertangkap tangan tetap diatur dalam undang-undang, meskipun istilah "operasi tangkap tangan" tidak secara eksplisit tercantum dalam KUHAP. Sehingga ia menegaskan bahwa tidak mungkin dihapuskan karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini tentu membuka kembali perdebatan tentang bagaimana KPK harus beroperasi, serta seberapa besar peran OTT dalam mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia. Tanpa strategi yang efektif, lembaga antikorupsi ini bisa menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik.(*)