Seorang Individu Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Platform Pinjol KoinWorks

Seorang Individu Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Platform Pinjol KoinWorks. Foto Freepik --

Radarlambar.bacakoran.co - Kasus penipuan besar-besaran mengguncang industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, di mana seorang debitor berhasil membawa kabur dana sebesar Rp365 miliar melalui modus yang mengejutkan. Pelaku, yang bertindak sendirian, diduga menggunakan 279 KTP ilegal untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari kerja sama antara pelapor yang berinisial BAA, direktur PT Lunaria Annua Teknologi (perusahaan anak KoinWorks, Koin P2P), dengan MT pada tahun 2021.

Korban merasa dirugikan sebesar Rp365 miliar, Kerja sama itu terkait dengan sektor P2P lending, di mana terlapor berperan sebagai penjamin pribadi dan perusahaan, ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).

Menurut laporan tersebut, terdapat dua skema penipuan yang diduga dilakukan. Skema pertama melibatkan MT yang mengajukan pinjaman dengan menggunakan 279 data pribadi atau KTP, dengan total pinjaman sebesar Rp330 miliar.

Sementara itu, skema kedua adalah pengajuan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar yang diajukan oleh BAA, Dua skema ini diduga tidak dilunasi oleh terlapor, kata Ade Ary.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini. Sementara itu, pihak KoinP2P telah mengeluarkan pernyataan resmi dan berkomitmen untuk memulihkan dana para investor yang terdampak, OJK telah memanggil manajemen KoinP2P untuk memberikan klarifikasi tentang latar belakang masalah ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya, ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemanggilan tersebut, OJK juga mendapatkan komitmen dari manajemen KoinP2P untuk menyelesaikan masalah ini. Saat ini, manajemen KoinP2P masih dalam tahap pembahasan dengan para lender untuk mencari kesepakatan yang rasional dan adil, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan