131 Pekon Telah Menyerap ADP Triwulan III

Ilustrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP)--

BALIKBUKIT - Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan III di Kabupaten Lampung Barat telah terserap 100 persen.

Kabid Pemerintahan Pekon di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi mengatakan, pihak DPMP terus berupaya agar 131 di Kabupaten Lampung Barat melakukan penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut tepat waktu.

“Kita juga berharap kepada pekon untuk mempersiapkan persyaratan untuk pengajuan ADP triwulan IV, dan untuk suratnya pemberitahuan kepada camat saat ini sedang kita siapkan dan akan segera kita sampaikan,” kata Fauzan mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd, Jumat 22 November 2024.

Fauzan berharap dengan adanya pemberian imbauan dan penjelasan terkait syarat-syarat yang diperlukan, proses pencairan dana di pekon akan lebih lancar. 

Tahun ini, kata dia, untuk ADP mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, jika tahun 2023 dianggarkan Rp53.399.700.000 namun tahun ini naik menjadi Rp55.844.980.000 sehingga ada kenaikan sebesar Rp2 miliar lebih. “Pencairan ADP dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II  25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %,” kata dia.

Lanjut Fauzan, kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon. “ADP bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat,” kata dia

Sekadar diketahui, untuk mengajukan pencairan ADP Triwulan III, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekon, yaitu surat permohonan pencairan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai, surat pernyataan pakta integritas peratin bermaterai, RAB (Rencana Anggaran Biaya) tahun anggaran 2024, Laporan penggunaan ADP Triwulan II, fotokopi buku rekening yang dilegalisir peratin, serta fotokopi NPWP yang dilegalisir peratin.

Kemudian, fotokopi KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, bukti setor pajak atas Dana Desa tahun anggaran 2024, ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024 dalam format PDF. Selain itu, pekon juga wajib melakukan input data penatausahaan melalui Siskeudes Online hingga tanggal 31 Agustus 2024. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan