448 Warga Urus Kartu Kuning, Disnakerprin Tawarkan Kemudahan Pendaftaran Online
Ilustrasi Kartu Kuning--
BALIKBUKIT – Pencari kerja di Kabupaten Lampung Barat semakin memanfaatkan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1) sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Hingga Jumat 22 November, tercatat sudah ada 448 warga yang mengurus kartu kuning, sebuah angka yang menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mencari peluang kerja.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) Kabupaten Lampung Barat, Sri Wiyatmi menyebutkan bahwa angka pemohon kartu kuning terus meningkat sepanjang tahun 2024. "Jumlah masyarakat yang mengurus kartu kuning terus bertambah, dan hingga saat ini sudah tercatat 449 orang," ungkap Sri Wiyatmi pada Jumat, 22 November 2024.
Kata dia, jumlah pemohon kartu kuning ini bervariasi tiap bulannya. Rinciannya adalah sebagai berikut Januari 29 orang, Februari 14 orang, Maret 13 orang, April 69 orang, Mei 50 orang, Juni 36 orang, Juli 26 orang, Agustus 34 orang, September 104 orang, Oktober 64 orang serta bulan November hingga tanggal 22 sebanyak 9 orang.
Berdasarkan data tersebut, terlihat ada lonjakan yang signifikan pada bulan September, dengan 104 orang yang mengurus kartu kuning. Hal ini mencerminkan semakin banyaknya warga yang aktif mencari pekerjaan.
Masih kata dia, kartu kuning yang diterbitkan Disnakerprin ini tidak hanya dikeluarkan untuk warga Kecamatan Balikbukit, tetapi juga untuk warga dari berbagai kecamatan lain di Lampung Barat, seperti Waytenong dan Sekincau. "Rata-rata, warga yang mengurus kartu kuning ini berencana mencari pekerjaan di Pulau Jawa dan wilayah Provinsi Lampung," kata Sri Wiyatmi.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, lanjut Sri, Disnakerprin kini menawarkan layanan pendaftaran kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa menginput data secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id. Setelah data terinput, pendaftar hanya perlu datang ke kantor Disnakerprin Lampung Barat untuk proses pencetakan kartu kuning.
“Pembuatan kartu kuning ini gratis dan sangat mudah. Setelah mengisi data di website, tinggal datang ke gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kartu kuningnya akan langsung dicetak," ujar Sri Wiyatmi seraya menambahkan, untuk memudahkan pelayanan, instansi tersebut juga telah bergabung di MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat kartu kuning.
Lanjut dia, kehadiran kartu kuning sangat penting bagi pencari kerja, terutama untuk mendapatkan akses ke berbagai peluang pekerjaan baik di dalam maupun luar daerah. Pencari kerja di Lampung Barat terutama yang berencana melamar pekerjaan di sektor formal, wajib memiliki kartu kuning sebagai salah satu syarat.
Masih kata dia, tahun 2023 lalu, sebanyak 606 orang mengurus kartu kuning, sedangkan pada 2022 jumlahnya sedikit lebih rendah, yaitu 602 orang. Peningkatan jumlah pemohon kartu kuning ini menjadi sinyal positif bahwa semakin banyak warga yang aktif mencari peluang pekerjaan. “Disnakerprin Kabupaten Lampung Barat terus berupaya untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan. Dengan adanya layanan pendaftaran online dan pelayanan yang semakin efisien, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kartu kuning untuk mengakses berbagai peluang pekerjaan yang tersedia, baik di dalam maupun luar daerah. Bagi para pencari kerja, proses pembuatan kartu kuning kini lebih mudah dan cepat, jadi jangan ragu untuk mengurusnya agar bisa segera memasuki dunia kerja,” pungkas dia. (lusiana)