Ternyata Mudah! Berikut ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris
Sertipikat Tanah. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Setiap kali membeli tanah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah balik nama sertifikat. Proses ini biasanya membutuhkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang seringkali dianggap mahal. Namun, tahukah Anda bahwa balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu melibatkan PPAT atau notaris? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris
Jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa bantuan PPAT atau notaris, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
2. Fotokopi identitas diri pemohon dan penerima hak, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
3. Akta jual beli (untuk tanah yang dibeli) atau akta hibah (untuk tanah yang diterima melalui hibah) atau akta wasiat (untuk tanah yang diperoleh melalui pewarisan).
4. Sertifikat tanah asli.
5. SPPT PBB tahun berjalan dan dokumen pajak lainnya, seperti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen ini, Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Pertanahan untuk memulai proses balik nama.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah tahapan administratif yang perlu Anda lakukan untuk balik nama sertifikat tanah:
1. Mengajukan Berkas Permohonan
Serahkan berkas permohonan ke petugas Kantor Pertanahan untuk diperiksa kelengkapannya.
2. Verifikasi dan Input Data