Ternyata Mudah! Berikut ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris

Sertipikat Tanah. Foto Dok/Net--

Setelah verifikasi, petugas akan memasukkan data permohonan ke dalam sistem komputerisasi.

3. Penerbitan Surat Tanda Terima Berkas (STTB)  

Setelah data dimasukkan, Anda akan menerima STTB sebagai bukti bahwa permohonan Anda telah diterima.

4. Pembayaran Biaya PNBP  

Anda perlu membayar biaya yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS) melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.

5. Pemeriksaan Berkas dan Proses Pencatatan  

Setelah pembayaran, berkas Anda akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Kantor Pertanahan dan jika semuanya lengkap, peralihan hak atas tanah akan dicatatkan di buku tanah.

6. Penyerahan Sertifikat Tanah  

Setelah semua tahapan selesai, sertifikat yang telah dibalik nama akan diserahkan kepada Anda.

Biaya yang Diperlukan

Biaya untuk balik nama sertifikat tanah meliputi biaya AJB (1% dari nilai transaksi), biaya cek sertifikat sekitar Rp 50.000 per sertifikat, serta biaya administrasi lainnya yang bervariasi tergantung pada nilai jual tanah. 

Meskipun tanpa PPAT atau notaris, proses balik nama bisa menghemat biaya tambahan. Namun, pastikan Anda melengkapi seluruh dokumen dengan teliti agar proses di Kantor Pertanahan berjalan lancar. Jika merasa ragu, Anda bisa selalu berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan bantuan profesional.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan