Dukungan Internasional Mengalir Setelah ICC Ambil Tindakan terhadap Israel dan Hamas

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pada 21 November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berlokasi di Den Haag, Belanda, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas, Mohammed Deif.

Surat perintah ini dikeluarkan setelah ruang praperadilan ICC menemukan bukti bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas pelanggaran berat, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Mereka dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, serta terlibat dalam pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Keputusan ICC ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Palestina, yang melihatnya sebagai langkah penting dalam mengakhiri kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung lama. Wasil Abu Yousef, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), menyebut keputusan ini sebagai sebuah titik balik dalam menghentikan apa yang dianggapnya sebagai genosida di Gaza.

Kelompok Hamas juga mendukung keputusan ini sebagai upaya memperbaiki ketidakadilan yang telah lama terjadi terhadap rakyat Palestina, dan mendesak ICC untuk memperluas akuntabilitas terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, juga memberikan dukungan penuh terhadap keputusan ICC tersebut. Dalam pernyataan resminya, pemerintah Indonesia menyebut langkah ini sebagai sebuah tonggak dalam menciptakan keadilan bagi korban kejahatan perang di Palestina dan mendesak negara-negara untuk melaksanakan keputusan ini sesuai dengan hukum internasional.

Iran juga menyatakan dukungannya terhadap keputusan ICC ini, menekankan bahwa keputusan tersebut penting untuk mengakhiri impunitas terhadap rezim Israel, terutama setelah kekerasan yang berlarut-larut di Gaza. Iran mengkritik negara-negara yang mendukung Israel, termasuk Amerika Serikat, yang sering kali menghalangi upaya internasional untuk menegakkan keadilan bagi Palestina.

Sementara itu, di Prancis, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mantan Perdana Menteri Dominique de Villepin mendesak agar pemerintah Prancis mendukung keputusan ICC dan menegakkan hukum internasional, meskipun terdapat beberapa keraguan terkait penerapan keputusan ini karena kompleksitas hukum yang terlibat.

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga menegaskan pentingnya negara-negara yang terlibat dalam perjanjian ICC untuk menerapkan keputusan tersebut. Erdogan mengkritik negara-negara yang mendukung Israel dalam konfliknya di Gaza, yang ia anggap memperburuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekejaman terhadap rakyat Palestina.

Keputusan ICC ini mengundang berbagai reaksi dari dunia internasional, dengan banyak negara dan organisasi yang mendukung, sementara beberapa pihak masih memperdebatkan implikasi dan penerapannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan