Cegah Penyalahgunaan, KPU Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024
DIMUSNAHKAN_ KPU Pesisir Barat melakukan pemusnahan surat suara Pilkada yang lebih dan rusak. -Foto yayan.--
PESISIR TENGAH - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan pemusnahan terhadap ribuan surat suara yang kelebihan maupun rusak, pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara di dalam drum, bertempat di Gudang Logistik KPU Pesbar, yang dihadiri Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesbar, Abd. Kodrat S, serta perwakilan Kepolisian dan instansi lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Pesbar, Miftah Farid, menjelaskan bahwa, pemusnahan surat suara ini dilakukan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor: 158/PP.08.BA/1813/2024 yang mengatur tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di KPU Pesbar.
”Jumlah surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 122 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kondisi baik dan empat lembar dalam kondisi rusak, serta 1.867 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi baik dan 10 lembar yang rusak,” katanya.
Miftah mengatakan bahwa, semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar, dan pemusnahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari semua pihak terkait, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penambahan surat suara yang tidak sah. Pihaknya juga memastikan semua surat suara yang lebih maupun rusak ini sudah dimusnahkan tanpa terkecuali.
”Karena memang sesuai dengan aturan bahwa, untuk surat suara yang lebih dan juga yang rusak itu memang harus dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S., mengatakan, sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar ini, pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tersisa atau disalahgunakan, terutama dalam menghindari kemungkinan penambahan surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pihaknya memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah sesuai peruntukannya dan tidak ada yang disalahgunakan.
”Proses pemusnahan surat suara ini juga diawasi secara transparan oleh seluruh stakeholder terkait, guna menjaga integritas dan keabsahan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar,” tandasnya. (yayan/*)