Inspektorat Pesbar Lakukan Pembinaan di Krui Selatan
INSPEKTORAT Pesbar melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang ada di pemerintahan pekon se-Kecamatan Krui Selatan, Selasa (12/12). Foto Dok --
KRUI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Inspektorat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang ada di Pemerintahan Pekon se-Kecamatan Krui Selatan, di ruang rapat kantor Kecamatan setempat, Selasa (12/12).
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, perwakilan Inspektorat Pesbar, serta seluruh Peratin dan aparatur Pekon se-Kecamatan Krui Selatan.
Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, mengatakan, diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 19 dijelaskan yakni Bupati/Walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, Bupati/Walikota dibantu Camat dan Inspektorat serta Bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait.
“Karena itu, pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Pesbar itu diharapkan dapat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pekon,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pelaksanaan pengawasan dana desa tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan, yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di Kecamatan Krui Selatan ini.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh Pekon yang ada di Kecamatan Krui Selatan ini benar-benar dapat memahami semua pemaparan dalam pembinaan yang diberikan dari Inspektorat Pesbar ini,” jelasnya.
Masih kata dia, dengan begitu mudah-mudahan semua Pemerintahan Pekon setempat dalam melaksanaan ataupun menjalankan roda Pemerintahan Pekon, salah satunya terkait dengan pelaksanaan kegiatan anggaran dana desa maupun anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah itu benar-benar maksimal, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tentunya dalam melaksanakan kegiatan di Pemerintahan Pekon, diharapkan agar Peratin serta aparatur Pekonnya benar-benar maksimal sesuai dengan tugas dan juga fungsinya, begitu juga dalam hal penggunaan anggaran di Pemerintahan Pekon harus dimaksimalkan kembali,” pungkasnya.(yayan/*)