MKD DPR Siap Investigasi Anggota Dewan yang Terlibat Isu Penggunaan Aparat dalam Pilkada 2024

Ilustrasi DPR RI--

Radarlambar.bacakoran.co – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa MKD akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR, termasuk tuduhan penggunaan "partai coklat" atau pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

Nazaruddin menegaskan, “Setiap laporan yang masuk akan kami periksa. Tidak ada pengecualian, apapun masalahnya, kami akan menyelidiki dengan seksama,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Sabtu (30/11/2024). Pernyataan ini menunjukkan komitmen MKD untuk menangani setiap laporan secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang politik anggota dewan yang dilaporkan.

Tuduhan Penggunaan Aparat dalam Pilkada 2024
Isu ini pertama kali mencuat setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa seorang anggota DPR telah dilaporkan atas tuduhan melibatkan "partai coklat" atau penggunaan aparat kepolisian untuk memengaruhi hasil Pilkada 2024. Namun, Habiburokhman memilih untuk tidak mengungkapkan identitas anggota dewan yang dimaksud.

Tuduhan ini datang di tengah kontroversi yang berkembang mengenai penyalahgunaan kekuatan politik dan penggunaan sumber daya negara dalam kontestasi pilkada, yang dianggap dapat merusak integritas proses pemilu.

MKD Tegaskan Tidak Akan Memihak Partai Manapun
Nazaruddin menekankan bahwa MKD akan melakukan pemeriksaan dengan obyektif dan tidak memihak kepada partai politik manapun. "Siapa pun yang terlibat, dari partai mana pun, jika ada laporan, pasti akan kami proses dan klarifikasi," ungkapnya. Pernyataan ini menggambarkan komitmen MKD untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam menangani setiap kasus, tanpa terpengaruh oleh afiliasi politik anggota dewan yang bersangkutan.

Kontroversi Terkait "Kandang Banteng" dan Bansos
Selain itu, kontroversi juga muncul terkait pernyataan dari Deddy Sitorus, anggota DPR dari PDIP, yang mengatakan bahwa wilayah Jawa Tengah tidak lagi bisa dianggap sebagai "Kandang Banteng" bagi partainya setelah Pilkada 2024. Deddy mengklaim wilayah tersebut kini lebih dikenal sebagai “kandang bansos dan parcok,” mengacu pada dugaan praktik penggunaan bantuan sosial (bansos) serta pengerahan aparat untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada.

PKB Desak Kepolisian Tindak Praktik Parcok
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyoroti masalah ini dan meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi internal terkait praktik "parcok" yang diduga melibatkan aparat dalam Pilkada 2024. PKB mendesak Polri untuk segera mengambil langkah tegas agar praktik tersebut tidak mengancam kelancaran dan integritas proses demokrasi yang sehat.

Isu terkait penggunaan "parcok" dan bantuan sosial dalam kampanye Pilkada 2024 terus menjadi perbincangan hangat. MKD DPR kini diharapkan dapat bertindak secara adil dan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung dengan jujur dan bebas dari intervensi yang merusak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan