Rapat Pleno Ditingkat Kabupaten Pesisir Barat akan Dipusatkan di Kantor KPU

Foto B---Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid--
Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat Kecamatan. Rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pesbar itu dimulai sejak Jumat hingga Sabtu, 29-30 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengungkapkan seluruh proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai dilakukan. Kini, KPU Pesbar mempersiapkan agenda pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten yang dijadwalkan pada 4 Desember 2024, dengan batas akhir pelaksanaan pada 6 Desember 2024.
“Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten segera dilakukan setelah pleno tingkat kecamatan selesai. Rencananya, pleno tingkat Kabupaten akan digelar pada 4 Desember 2024, dan paling lambat pada 6 Desember 2024,” kata dia, Minggu 1 November 2024.
Dijelaskanya, dalam pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten, KPU Pesbar masih perlu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung. Hal itu diperlukan untuk membahas beberapa hal yang membutuhkan kajian mendalam terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Rapat pleno di tingkat Kabupaten juga akan dikoordinasikan KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji hal-hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
“Tentunya, kita akan memastikan semua prosedur dan norma KPU dipatuhi dalam proses ini,” jelasnya.
Miftah juga menyebutkan bahwa rapat pleno di tingkat Kabupaten akan berlangsung di Kantor KPU Pesbar, yang terletak di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah.
Sementara itu, terkait dengan adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Way Krui, yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Miftah menyatakan bahwa KPU Pesbar telah menerima rekomendasi tersebut.
Namun, Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih akan menelaah lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut. KPU Pesbar akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung serta mempertimbangkan norma dan aturan yang ada dalam proses ini. Rekomendasi dari Bawaslu tentang PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur masih dalam kajian.
“Kita akan melakukan pengkajian dengan cermat dan memperhatikan semua pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)