Daftar 22 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

ilustrasi pilkada serentak 2024.//Foto:dok/net--

 

Kepulauan Riau: Satu PSU di Kota Tanjung Pinang.

 

Maluku: Satu PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Satu PSU di Kabupaten Maluku Tengah.

 

Maluku Utara: Satu PSU di Kota Ternate.

 

Papua: Satu PSU di Kabupaten Mamasa dan Satu PSU di Kabupaten Pasangkayu.

 

Sulawesi Selatan: (Data spesifik masih dalam proses verifikasi).

 

Syarat Pemungutan Suara Ulang

 

Pemungutan suara ulang adalah proses yang dilakukan kembali di TPS karena adanya permasalahan tertentu. Karena itu pelaksanaan PSU harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Proses ini diadakan untuk memastikan integritas hasil pemilu sesuai aturan yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan