Akademisi Unila : KPU Pesisir Barat Bisa Terkena Sanksi

Akademisi Unila, Budiyono --

PESISIR TENGAH – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H., menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bisa menghadapi ancaman pidana jika tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar.

Rekomendasi itu menyarankan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercatat bermasalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Dr. Budiyono, KPU Kabupaten Pesbar wajib melaksanakan PSU di TPS itu jika terdapat pelanggaran atau ketidakwajaran dalam proses pemungutan suara. Jika rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan tanpa alasan yang jelas dan kuat, maka KPU Pesbar berisiko terkena sanksi pidana.

“ Kita berharap hal itu menjadi perhatian serius bagi KPU di Kabupaten Pesbar itu, karena itu juga berkaitan dengan proses demokrasi,” kata Akademisi Unila itu.

Lebih lanjut, Budiyono menjelaskan bahwa setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses Pemilu, termasuk KPU, memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Bawaslu, sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjaga integritas Pemilu. Karena itu, KPU Pesbar harus dapat memberikan argumentasi yang sah dan berdasar jika memilih untuk tidak mengikuti rekomendasi tersebut.

“Situasi ini tentu menambah perhatian publik terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, terutama terkait dengan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan di Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesbar, masih terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitingan suara dalam Pilkada tahun 2024.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, dalam pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan, jajaran Bawaslu Kabupaten, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), masih terus melakukan pengawasan melekat di setiap Kecamatan.

“Kami tetap memaksimalkan pengawasan. Sejauh ini untuk pelaksanan pleno ditingkat Kecamatan, berlangsung kondusif dan tertib serta berjalan seperti biasanya,” katanya.

Namun, kata dia, dalam pengawasan dilapangan sejak pemungutan suara Pikada ditemukan adanya kejadian khusus di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui. Bawaslu Pesbar melalui Panwascam Way Krui akan menyampaikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Way Krui, mengenai kejadian khusus di TPS tersebut.

“Rekomendasi yang disampaikan kepada Panwascam kepada PPK Way Krui itu berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur,” katanya.

Dijelaskannya, dalam surat rekmendasi itu dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, di TPS 01 Gunung Kemala Timur, terdapat kejadian khusus dengan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara dengan menggunakan model formulir C pemberitahuan-KWK milik orang lain.

“Setelah dilakukan penelusuran didapatkan informasi pemilih yang menggunakan Model Formulir Pemberitahuan-KWK orang lain, atas nama M.Farel Pratama yang menggunakan Model Formulir C Pemberitahuan-KWK atas nama Iqbal Iqromi,” jelasnya.

Karena itu, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan, terhadap kejadian khusus mengenai dugaan pelanggaran di TPS 01, Pekon Gunung Kemala. Maka direkomendasikan terhadap TPS 01 itu perlu dilakukan PSU dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan