Kejaksaan Agung Tanggapi Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Punya Keyakinan Masing-Masing
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu 11 Desember 2024 dijakarta kemarin, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung, Soesilo, terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Menurut Harli, perbedaan pendapat di kalangan hakim merupakan hal wajar karena setiap hakim memiliki keyakinan dan pandangan hukum yang berbeda.
Menurut Harli, setiap hakim punya keyakinan masing-masing dalam memutus suatu perkara. Tapi, dalam kasus ini, ada dissenting opinion di mana salah satu hakim sebenarnya mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pertemuan Hakim Kasasi dan Dugaan Suap
Nama Soesilo menjadi sorotan setelah kabar pertemuannya dengan Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, mencuat. Meski begitu, Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Harli menyebut informasi tentang pertemuan ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut, meski belum ada keputusan apakah Soesilo akan dimintai keterangan.
Dikatakannya, Bawas MA memang mengonfirmasi ada pertemuan antara Zarof Ricar dan hakim agung Soesilo, tapi diklaim tidak berkaitan dengan perkara ini. Apakah Soesilo akan diperiksa? Itu tergantung kebutuhan penyelidikan kasus Zarof Ricar.
MA Anulir Vonis Bebas, Akhirnya Ronald Tannur Dijatuhi Lima Tahun Penjara.
Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Keputusan tersebut tercatat dalam salinan putusan nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah ke situs resmi MA pada Senin 9 Desember 2024.
Dalam musyawarah majelis, Soesilo berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya. Dia menilai bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara secara tepat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.