DPMPTSP Lampung Barat Luncurkan Beragam Inovasi untuk Tingkatkan Layanan Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Memberikan Pelayanan Perizinan. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatatkan kemajuan signifikan dalam pelayanan perizinan. Hingga akhir Oktober 2024, telah terlayani 3.808 izin yang melibatkan berbagai aplikasi digital, sebagai bagian dari upaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan investor.
Plt. Kepala DPMPTSP, Ir. Sugeng Raharjo, M.T., mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan pencapaian yang positif dalam layanan perizinan. "Kami terus berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan melalui teknologi. Dengan adanya aplikasi seperti Online Submission System (OSS), Sicantik Cloud, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, masyarakat kini dapat mengakses layanan perizinan dengan lebih mudah dan cepat," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dari total 3.808 izin yang diproses, aplikasi OSS memegang peranan besar dengan 3.227 izin. Aplikasi Sicantik yang diperuntukkan untuk perizinan berbasis investasi tercatat melayani 364 izin, sementara SIMBG mencatatkan 33 izin terkait manajemen bangunan gedung. Layanan MPP Digital juga ikut berperan dengan memfasilitasi 184 izin.
Sugeng menambahkan bahwa DPMPTSP Lampung Barat tidak hanya mengandalkan aplikasi untuk pelayanan online, tetapi juga berupaya memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat. Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai izin secara langsung tanpa harus berpindah-pindah tempat.
"MPP Digital memfasilitasi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan administrasi publik secara terintegrasi. Ini bagian dari transformasi layanan publik yang lebih efisien dan ramah pengguna," jelas Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan memberikan insentif dan kemudahan bagi investor. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera disahkan untuk mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Lampung Barat.
Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan, DPMPTSP juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur terkait perizinan, serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memahami prosedur dan aplikasi yang tersedia. "Kita ingin memastikan bahwa semua pihak baik masyarakat maupun aparatur, memahami cara kerja sistem ini sehingga layanan yang diberikan lebih cepat dan transparan," tambahnya.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, Sugeng berharap layanan perizinan di Kabupaten Lampung Barat dapat terus berkembang dan lebih efisien, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. (*)