Tahun 2025, Tunjangan dan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer akan Naik
Tunjangan dan Gaji Guru ASN, PPPK dan Honorer Naik Tahun 2025. Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang memberikan kenaikan tunjangan dan gaji kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperhatikan kondisi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kenaikan tunjangan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Dalam kebijakan ini, para guru ASN akan menerima tunjangan profesi tambahan yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Selain itu, guru non-ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau yang sudah tersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta.
Rincian Gaji Guru ASN dan PPPK
Untuk guru ASN, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Golongan tersebut memiliki rentang gaji sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru PPPK, gaji mereka mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung golongan yang ditetapkan.
Gaji dan Tunjangan Guru Non-ASN (Honorer)
Bagi guru non-ASN, khususnya yang telah lulus sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka kini berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Sebelumnya tunjangan profesi ini hanya sebesar Rp1,5 juta.