Pemindahan Napi Bali Nine Tergantung Kesepakatan dengan Australia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra. Foto Detik--

Radarlambar.bacakoran.co.id -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemindahan narapidana dari kelompok Bali Nine kini tergantung pada keputusan Pemerintah Australia.

Menurut Yusril, apakah pemindahan dapat terlaksana atau tidak sangat bergantung pada penerimaan Australia terhadap syarat-syarat yang diajukan oleh Indonesia.

Pemerintah Indonesia, melalui Yusril, telah menyerahkan draf kerja sama mengenai pemindahan napi Bali Nine kepada Pemerintah Australia. Yusril menyampaikan draf tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta pada Selasa (3/12).

"Bola sekarang ada di tangan mereka. Kami tinggal menunggu keputusan mereka," ujar Yusril, seperti dilansir dari Antara. Pemerintah Australia, menurutnya, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf yang diberikan. Oleh karena itu, waktu pasti pemindahan napi Bali Nine sangat bergantung pada kesepakatan yang dicapai terkait draf tersebut.

Yusril juga menambahkan, "Jika kesepakatan tercapai dengan cepat, kami dapat melakukan transfer pada bulan Desember ini. Saat ini, keputusan ada di tangan pemerintah Australia," tambahnya.

Tentang Bali Nine

Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram. Dari sembilan terpidana, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sementara Renae Lawrence, yang divonis 20 tahun penjara, telah dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.

Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia dalam penjara pada 2018 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, lima anggota Bali Nine lainnya masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi Chen dan Matthew Norman, yang mendekam di Lapas Kerobokan Bali, serta Scott Rush yang berada di Lapas Narkotika Bangli Bali. Dua lainnya, Michael Czugaj dan Martin Stephens, telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali, termasuk di Jawa Timur. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan